UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL UKL
Kategori: Pelayanan
Izin TPS Limbah B3
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH CAIR (IPLC)
IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH CAIR (IPLC) Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah
Kontak Pengaduan Secara Tidak Langsung
I Ceta DLH : 087828608060