Kepala UPTD Kebersihan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah.
Kategori: UPT
Pengelolaan Sampah
Kepala mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan
Laboratorium Lingkungan
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan pengujian kualitas lingkungan. Kepala mempunyai fungsi : penyusunan rencana kegiatan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang Dioperasikan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Ada 2 (dua) TPA yang dimiliki dan dioperasikan, yaitu : TPA Pecuk, dengan luas 10,5 Ha, berlokasi di Desa Panyindangan