Kebersihan

Kepala UPTD Kebersihan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah.

Kepala mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis dalam pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
  2. pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
  4. pelaksanaan administrasi UPTD kegiatan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
  5. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang tata usaha.

Kepala Sub Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis dalam pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
  2. pelaksanaan kegiatan teknis dan penyusunan rencana dan program kerja UPTD;
  3. penyusunan rencana anggaran UPTD;
  4. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD;
  6. penyusunan laporan keuangan UPTD;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.