
Kepala UPTD Kebersihan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah.
Kepala mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan teknis dalam pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
- pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
- pelaksanaan administrasi UPTD kegiatan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang tata usaha.
Kepala Sub Tata Usaha mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan teknis dalam pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengelolaan sampah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dan penyusunan rencana dan program kerja UPTD;
- penyusunan rencana anggaran UPTD;
- penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD;
- penyusunan laporan keuangan UPTD;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.