
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan pengujian kualitas lingkungan.
Kepala mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan teknis dalam melaksanakan kegiatan pengujian kualitas lingkungan;
- Pelaksanaan kegiatan pengujian kualitas lingkungan ;
- pelakasanaan evaluasi dan pelaporan dalam melaksanakan pengujian kualitas lingkungan;
- pelaksanaan administrasi UPTD dalam melaksanakan pengujian kualitas lingkungan;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama dalam melaksanakan pengujian kualitas lingkungan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang tata usaha.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan teknis dalam melaksanakan pengujian kualitas lingkungan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dan penyusunan rencana dan program kerja UPTD;
- penyusunan rencana anggaran UPTD;
- penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaa, kerumahtangaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan ketatausahaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD;
- penyusunan laporan keuangan UPTD;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.