Laboratorium Lingkungan

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan pengujian kualitas lingkungan.

Kepala mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis dalam melaksanakan kegiatan pengujian kualitas lingkungan;
  2. Pelaksanaan kegiatan pengujian kualitas lingkungan ;
  3. pelakasanaan evaluasi dan pelaporan dalam melaksanakan pengujian kualitas lingkungan;
  4. pelaksanaan administrasi UPTD dalam melaksanakan pengujian kualitas lingkungan;
  5. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama dalam melaksanakan pengujian kualitas lingkungan;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang tata usaha.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis dalam melaksanakan pengujian kualitas lingkungan;
  2. pelaksanaan kegiatan teknis dan penyusunan rencana dan program kerja UPTD;
  3. penyusunan rencana anggaran UPTD;
  4. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaa, kerumahtangaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan ketatausahaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD;
  7. penyusunan laporan keuangan UPTD;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.