Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan pengaduan, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum lingkungan, serta peningkatan kapasitas dan kerjasama lingkungan hidup.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan pengaduan, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum lingkungan, serta peningkatan kapasitas dan kerjasama lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan pengaduan, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum lingkungan, serta peningkatan kapasitas dan kerjasama lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  4. pelaksanaan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  5. pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  6. pelaksanaan penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
  7. pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring, dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  8. pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  9. pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan;
  10. pelaksanaan pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  11. pelaksanaan penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  12. pelaksanaan pengawasan terhadap penerima persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  13. pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  14. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
  15. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, dan/atau penyidikan lingkungan hidup diluar pengadilan atau melalui pengadilan;
  16. pelaksanaan pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  17. pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  18. pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  19. pelaksanaan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
  20. pelaksanaan penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  21. pelaksanaan identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan pengakuan keberadaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  22. pelaksanaan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  23. pelaksanaan komunikasi dialogis dengan masyarakat hukum adat;
  24. pelaksanaan pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat
  25. pelaksanaan penyusunan data dan informasi profil masyarakat hukum adat, kearifan lokal, atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  26. pelaksanaan penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal, atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  27. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  28. pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  29. pelaksanaan penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  30. pelaksanaan pengembangan materi dan metode pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup;
  31. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup, serta peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
  32. pelaksanaan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
  33. pelaksanaan identifikasi kebutuhan serta penyiapan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup;
  34. pelaksanaan pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup, serta penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
  35. pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan, serta pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
  36. pelaksanaan pemberian dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional;
  37. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan pengaduan, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum lingkungan, serta peningkatan kapasitas dan kerjasama lingkungan hidup;
  38. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.