Pengelolaan Sampah

Kepala mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi).

Kepala mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengakutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan.atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (prmadatan, pengomposan, daur ulang dan mngubah sampah menjadi energi)
  2. pelaksanaan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
  4. pelaksanaan admnistrasi UPTD kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
  5. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang tata usaha.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fingsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan teknis dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah ( pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
  2. pelaksanaan kegiatan teknis dan penyusunan rencana dan program kerja UPTD;
  3. penyusunan rencana anggaran UPTD;
  4. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha,kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan ketatausahaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD;
  7. penyusunan laporan keuangan UPTD;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.