
Kepala mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi).
Kepala mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan teknis dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengakutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan.atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (prmadatan, pengomposan, daur ulang dan mngubah sampah menjadi energi)
- pelaksanaan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
- pelaksanaan admnistrasi UPTD kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah (pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala dalam memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang tata usaha.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fingsi :
- penyusunan rencana kegiatan teknis dalam melaksanakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R, serta pelaksanaan pengolahan sampah ( pemadatan, pengomposan, daur ulang dan mengubah sampah menjadi sumber energi);
- pelaksanaan kegiatan teknis dan penyusunan rencana dan program kerja UPTD;
- penyusunan rencana anggaran UPTD;
- penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha,kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan ketatausahaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD;
- penyusunan laporan keuangan UPTD;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.