Bidang Pengelolaan Sampah

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pengurangan dan pengurangan dan penanganan sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
  3. pelaksanaan perumusan kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan Sampah;
  4. pelaksanaan penyusunan informasi pengelolaan sampah tingka Daerah;
  5. pelaksanaan penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  6. pelaksanaan koordinasi pengurangan sampah melalui pembatasan, pendaurulangan, dan pemanfaatan kembali sampah;
  7. pelaksanaan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/industri;
  8. pelaksanaan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  9. pelaksanaan pembinaan pendaur-ulangan sampah;
  10. pelaksanaan penyediaan fasilitas pendaur-ulangan sampah;
  11. pelaksanaan pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  12. pelaksanaan koordinasi penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir sampah;
  13. pelaksanaan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  14. pelaksanaan pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  15. pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  16. pelaksanaan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. pelaksanaan kerjasama dengan daerah lain dan kemitraan dengan badan usaha/lembaga/instansi dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  18. pelaksanaan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan pendaurulangan/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. pelaksanaan perizinan pendaurulangan/pengolahan sampah,pengangkutan sampah, dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  21. pelaksanaan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  23. pelaksanaan perencanaan fasilitas pendaurulangan sampah/pengurangan sampah;
  24. pelaksanaan penyediaan fasilitas pendaurulangan sampah/pengurangan sampah;
  25. pelaksanaan operasional dan pemeliharaan fasilitas pendaurulangan sampah/pengurangan
  26. pelaksanaan perencanaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
  27. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
  28. pelaksanaan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
  29. pelaksanaan penetapan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Stasiun Peralihan Antara (SPA),dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPAS);
  30. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
  31. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya