
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
- pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pengurangan dan pengurangan dan penanganan sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
- pelaksanaan perumusan kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan Sampah;
- pelaksanaan penyusunan informasi pengelolaan sampah tingka Daerah;
- pelaksanaan penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- pelaksanaan koordinasi pengurangan sampah melalui pembatasan, pendaurulangan, dan pemanfaatan kembali sampah;
- pelaksanaan pembinaan pembatasan timbulan sampah kepada produsen/industri;
- pelaksanaan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
- pelaksanaan pembinaan pendaur-ulangan sampah;
- pelaksanaan penyediaan fasilitas pendaur-ulangan sampah;
- pelaksanaan pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
- pelaksanaan koordinasi penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemrosesan akhir sampah;
- pelaksanaan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
- pelaksanaan pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
- pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- pelaksanaan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
- pelaksanaan kerjasama dengan daerah lain dan kemitraan dengan badan usaha/lembaga/instansi dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
- pelaksanaan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan pendaurulangan/pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- pelaksanaan perizinan pendaurulangan/pengolahan sampah,pengangkutan sampah, dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- pelaksanaan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- pelaksanaan perencanaan fasilitas pendaurulangan sampah/pengurangan sampah;
- pelaksanaan penyediaan fasilitas pendaurulangan sampah/pengurangan sampah;
- pelaksanaan operasional dan pemeliharaan fasilitas pendaurulangan sampah/pengurangan
- pelaksanaan perencanaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
- pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
- pelaksanaan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
- pelaksanaan penetapan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Stasiun Peralihan Antara (SPA),dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPAS);
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya