Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemantauan lingkungan dan pengendalian pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan, serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemantauan lingkungandan pengendalian pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan,serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pemantauan lingkungan dan pengendalian pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan, serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan terhadap media tanah, air, udara dan laut;
  4. pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian, serta penghentian) pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  5. pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi) pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan, koordinasi, dan sinkronisasi pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir, dan laut;
  7. pelaksanaan penentuan baku mutu lingkungan dan baku mutu sumber pencemar;
  8. pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  9. pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  10. pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  11. pelaksanaan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  12. pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  13. pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  14. pelaksanaan penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  15. pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  16. pelaksanaan koordinasi kegiatan reklamasi lahan pasca tambang;
  17. pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  18. pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
  19. pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan rendah karbon;
  20. pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi Rencana Aksi Daerah pembangunan rendah karbon;
  21. pelaksanaan perumusan penyusunan kebijakan penerbitan rincian teknis penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan, dan pencabutan) dalam satu Daerah Kabupaten;
  22. pelaksanaan pemantaian dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun dalam satu Daerah Kabupaten;
  23. penyusunan kebijakan penerbitan rincian teknis pengumpulan pengankitan limbah bahan berbahaya dan beracun (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam Satu Daerah Kabupaten;
  24. pelaksanaan penerbitan rincian teknis pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu Daerah Kabupaten;
  25. pelaksanaan penerbitan rincian teknis penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan dalam satu Daerah Kabupaten;
  26. pelaksanaan penerbitan rincian teknis penguburan limbah bahan berbahaya dan beracun dilakukan dalam satu Daerah Kabupaten
  27. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam satu Daerah Kabupaten;
  28. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemantauan lingkungan dan pengendalian pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan serta limbah bahan berbahaya dan
  29. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.