Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan evaluasi.

Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan
  2. program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  3. perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  4. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
  5. pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
  6. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan,
  7. kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  8. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
  11. penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
  12. laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  13. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
  14. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas;
  2. pengelolaan tata usaha, kearsipan dan perpustakaan;
  3. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
  4. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  6. pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
  7. penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi,
  8. pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan Dinas;
  2. pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
  3. pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
  4. penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
  5. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.