
Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan.Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan dan
- konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
- pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
- pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
- pelaksanaan penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
- pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
- pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
- pelaksanaan penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten;
- pelaksanaan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- pelaksanaan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (pendapatan domestik bruto (PDB) dan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- pelaksanaan sinkronisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional, pulau/kepulauan, dan ekoregion;
- pelaksanaan penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
- pelaksanaan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
- pelaksanaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- pelaksanaan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- pelaksanaan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL – UPL), persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup);
- pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan hidup (analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL – UPL));
- pelaksanaan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang ransparan (tim uji kelayakan, tim pakar, dan konsultan);
- pelaksanaan proses persetujuan lingkungan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten:
- pelaksanaan perlindungan, pengawetan, dan pencadangan sumber daya alam;
- pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
- pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan Hutan Kota;
- pelaksanaan penyusunan dan penetapan rencana pengelolaankeanekaragaman hayati;
- pelaksanaan penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- pelaksanaan pengelolaan taman keanekaragaman hayari diluar kawasan hutan;
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- pelaksanaan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
- pelaksanaan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.