Bidang Tata Lingkungan

Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan.Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan dan
  2. konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
  4. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
  5. pelaksanaan penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten;
  6. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
  7. pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
  8. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
  9. pelaksanaan penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten;
  10. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  11. pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten;
  12. pelaksanaan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  13. pelaksanaan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  14. pelaksanaan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (pendapatan domestik bruto (PDB) dan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  15. pelaksanaan sinkronisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional, pulau/kepulauan, dan ekoregion;
  16. pelaksanaan penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan lingkungan hidup;
  17. pelaksanaan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
  18. pelaksanaan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  19. pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  20. pelaksanaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  21. pelaksanaan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  22. pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  23. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  24. pelaksanaan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL – UPL), persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup);
  25. pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan hidup (analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL – UPL));
  26. pelaksanaan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang ransparan (tim uji kelayakan, tim pakar, dan konsultan);
  27. pelaksanaan proses persetujuan lingkungan;
  28. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten:
  29. pelaksanaan perlindungan, pengawetan, dan pencadangan sumber daya alam;
  30. pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  31. pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten;
  32. pelaksanaan koordinasi pengelolaan Hutan Kota;
  33. pelaksanaan penyusunan dan penetapan rencana pengelolaankeanekaragaman hayati;
  34. pelaksanaan penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  35. pelaksanaan pengelolaan taman keanekaragaman hayari diluar kawasan hutan;
  36. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  37. pelaksanaan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  38. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  39. pelaksanaan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  40. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perencanaan dan konservasi lingkungan hidup serta kajian dampak lingkungan;
  41. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.