Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Bupati Indramayu Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu:

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang lingkungan hidup.

Sedangkan untuk menyelenggarakan tugas tersebut, DLH Kabupaten Indramayu mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
d. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang lingkungan hidup;
e. pelaksanaan pengelolaan UPTD;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Scroll to Top